Berkedok Kafe Beroperasi Diskotik, Ownner Cafe QQ Cabut Izin Usaha
Wartasumsel.id, LUBUKLINGGAU – Tabir pencabutan izin Cafe QQ akhirnya terbuka. Setelah Owner Cafe QQ, Wewen Sohar mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu “DPMPTSP” Kota Lubuklinggau, Selasa (27/1/2026).
Secara terbuka mengungkap alasan di balik keputusan drastis menutup usahanya. Ia mengaku mengambil langkah tersebut setelah menerima permintaan dari para ulama dan organisasi kepemudaan agar Cafe QQ dihentikan operasinya.
“Saya mengambil keputusan ini karena ada beberapa permintaan dari ulama maupun dari organisasi kepemudaan yang meminta Cafe QQ ditutup,” ujar Wewen Sohar.
Dengan nada berat, ia menegaskan keputusan itu diambil atas dasar kesadaran pribadi dan rasa bersalah. Menurutnya, selama Cafe QQ beroperasi, tidak ada kontribusi apa pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau.
“Hari ini dengan berat hati saya mengambil langkah dan keputusan untuk mencabut izin Cafe QQ Lubuklinggau, karena saya merasa bersalah. Selama Cafe QQ beroperasi belum ada satu sen pun masuk PAD Kota Lubuklinggau,” tegasnya.
Lebih mengejutkan lagi, Wewen Sohar mengungkap adanya ketidaksesuaian serius antara izin yang dikantongi dengan praktik usaha di lapangan. Secara administratif, Cafe QQ tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 0309250106363 dengan kode KBLI 56303 berjudul Rumah Minum/Kafe.
Namun dalam praktiknya, Cafe QQ justru beroperasi sebagai bar atau diskotik.
“Peruntukan izin karaoke dan cafe tidak tepat. Seperti kita ketahui, QQ adalah sebuah bar atau diskotik,” ungkapnya.
Ia menegaskan, usaha bar atau diskotik tidak bisa diizinkan di tingkat kota. Perizinannya harus melalui pemerintah provinsi dengan persyaratan ketat.
“Kalaupun mau mengurus izin bar atau diskotik, harus ke provinsi, itupun ada kriterianya, setelah saya cabut izin usaha Cafe QQ mulai hari ini saya menyakatan, apabila Cafe QQ tersebut masih beroperasi maka itu saya pertegas bukan dibawah manajemen saya lagi,” jelasnya.
Pengakuan ini membuka dugaan pelanggaran perizinan berlapis, penyimpangan aktivitas usaha, serta potensi kebocoran PAD selama Cafe QQ beroperasi.
Publik pun mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan pemerintah daerah yang membiarkan usaha berizin rumah minum berjalan layaknya diskotik dalam waktu lama. Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat.
Banyak pihak mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada pencabutan izin semata, tetapi juga mengusut tuntas proses perizinan, pengawasan, serta potensi kerugian daerah.(*)