Operasi Satpol PP di Bulan Ramadhan: Penertiban Moral atau Sekadar Formalitas Selektif?
Wartasumsel.com, Lubuklinggau – Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lubuklinggau pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (8/3/2026) menuai sorotan. Razia yang seharusnya menjadi upaya penertiban moral selama bulan suci Ramadhan itu justru memunculkan dugaan tebang pilih dalam penindakan.
Pasalnya, dari hasil pemantauan di lapangan, operasi tersebut hanya menyasar beberapa lokasi tertentu. Di antaranya Hotel Smart, Hotel Cozy, kos-kosan di Jalan Bukit Sulap, Hotel Aura, Hotel Paris, serta Hotel Hakmaz Taba, kemudian berlanjut melakukan pengecekan ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Utara.
Kondisi ini memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan mengapa hanya lokasi-lokasi tersebut yang dirazia, sementara sejumlah tempat lain yang selama ini dikenal lebih rawan dan kerap disebut-sebut sebagai lokasi praktik prostitusi, baik secara langsung maupun melalui aplikasi daring, justru luput dari pemeriksaan.
“Ini yang menjadi pertanyaan publik. Apakah tempat-tempat yang tidak dirazia tersebut memang bersih, atau justru ada atensi khusus sehingga tidak tersentuh operasi, apalagi sekarang umat muslim sedang melaksanakan puasa di bulan suci Ramadhan?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan ini semakin tajam karena praktik prostitusi terselubung di Kota Lubuklinggau disebut-sebut masih marak terjadi, terutama di sejumlah rumah kos, penginapan, hingga tempat hiburan malam tertentu. Namun dalam operasi pekat yang digelar kali ini, tidak semua titik yang selama ini disorot masyarakat ikut diperiksa.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Lubuklinggau, Fahrizal Raharja, menjelaskan bahwa razia yang dilakukan pada malam tersebut merupakan bagian dari kegiatan penertiban penyakit masyarakat selama bulan Ramadhan.
“Pada malam hari ini Satpol PP Kota Lubuklinggau melakukan giat penertiban terhadap penyakit masyarakat dengan melakukan razia ke beberapa hotel melati. Dari hasil pengecekan identitas, baik KTP maupun administrasi kependudukan lainnya, kita mendapatkan beberapa pasangan yang kita anggap tidak sah,” ujarnya.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 15 orang yang terdiri dari delapan perempuan dan tujuh laki-laki yang diduga bukan pasangan suami istri.
“Mereka kita amankan ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Fahrizal.
Selain itu, petugas juga menyita tiga dus minuman beralkohol dari salah satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi.
Menurut Fahrizal, dalam operasi tersebut pihaknya menurunkan 19 personel Satpol PP. Ia juga menyebutkan bahwa dari orang yang diamankan, terdapat tiga orang yang tidak dapat menunjukkan KTP serta beberapa di antaranya berasal dari luar daerah.
Meski demikian, Fahrizal mengakui bahwa razia yang dilakukan pada malam itu belum menyasar seluruh lokasi yang ada di Kota Lubuklinggau.
“Belum keseluruhan. Termasuk kos-kosan juga akan kita pantau. Selama bulan suci Ramadhan ini kita akan terus melakukan patroli rutin,” katanya.
Terkait tempat hiburan malam yang masih buka, Satpol PP menyatakan akan memberikan teguran tertulis sesuai dengan Perda Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rekreasi dan Hiburan, khususnya Pasal 20 ayat 2 huruf A.
“Teguran pertama, kedua, dan ketiga akan kita berikan. Jika masih tetap beroperasi setelah teguran ketiga, maka akan dilakukan penutupan sementara,” tegasnya.
Namun demikian, publik tetap berharap penegakan aturan dilakukan secara adil dan menyeluruh, bukan hanya menyasar lokasi-lokasi tertentu. Jika operasi pekat hanya menyentuh sebagian kecil tempat, sementara lokasi lain yang lebih krusial tidak tersentuh, maka upaya penertiban dikhawatirkan hanya menjadi rutinitas seremonial tanpa efek nyata di lapangan.
Masyarakat pun menuntut transparansi dan konsistensi penegakan aturan, agar operasi yang dilakukan benar-benar mampu menekan praktik penyakit masyarakat di Kota Lubuklinggau, bukan sekadar menciptakan kesan penindakan yang selektif. (*)