Proyek Sisa 2025 di Lubuklinggau: Denda Berjalan atau Pembiaran Berlanjut
Wartasumsel.id, LUBUKLINGGAU - Sejumlah proyek pemerintah di Kota Lubuklinggau yang bersumber dari APBD, BKBK, maupun anggaran Provinsi Sumatera Selatan tahun 2025 kini menjadi sorotan tajam. Banyak pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu dan harus dilanjutkan hingga 2026 dengan tambahan masa kerja sekitar 50 hari kalender.
Namun di lapangan, kondisi proyek justru memunculkan dugaan kuat adanya persoalan serius dalam pelaksanaan. Sejumlah pekerjaan disebut mengalami kendala yang berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama terkait keterlambatan dan mekanisme perpanjangan kontrak.
Padahal aturan jelas. Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, keterlambatan akibat kelalaian penyedia wajib dikenai denda 1 permil per hari dari nilai kontrak sebelum PPN. Tambahan waktu maksimal 50 hari harus dituangkan dalam adendum kontrak, dan bila pekerjaan tetap tak selesai, kontrak wajib diputus serta penyedia dapat dikenai sanksi daftar hitam.
Faktanya, publik mempertanyakan apakah ketentuan itu benar-benar dijalankan secara tegas atau hanya menjadi formalitas administratif.
Ketua LPP Anti Korupsi Kota Lubuklinggau, Ir Hasby Basyar, menilai persoalan terbesar justru terletak pada minimnya keterbukaan informasi.
“Harusnya lebih terbuka kepada publik. Dari mana sumber dananya, berapa nilainya, dan apa hasilnya? Masyarakat berhak mengetahui. Yang terjadi sekarang, banyak proyek yang dilelang akhir 2025 terkesan tidak maksimal pengerjaannya,” tegas Hasby.
Menurutnya, ketertutupan informasi hanya memperbesar kecurigaan publik terhadap efektivitas pengawasan dan akuntabilitas anggaran. Terlebih ketika proyek molor, kualitas pekerjaan dipertanyakan, sementara informasi resmi sulit diakses masyarakat.
Situasi ini memantik pertanyaan mendasar: apakah pengelolaan proyek berjalan sesuai aturan, atau justru pengawasan yang melemah membuka ruang pembiaran?
Kini publik menunggu jawaban tegas dari pemerintah daerah — bukan sekadar laporan administratif, tetapi transparansi nyata atas penggunaan uang rakyat. (*)