Viral! Video Dugaan Skandal Oknum Kades Teler Beredar, Publik Muratara Gempar
Wartasumsel.id, MURATARA – Publik Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara. Dalam video tersebut, oknum Kades berinisial M terlihat berjoget di sebuah kafe hiburan malam di Kota Lubuk Linggau, Kamis (22/1/2026).
Video berdurasi sekitar 34 detik itu pertama kali beredar melalui unggahan story WhatsApp milik seorang Female Disc Jockey (FDJ) bernama Selvi. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang pria yang diduga kuat merupakan oknum Kades sedang berjoget dengan gerakan yang dinilai tidak pantas bagi seorang pejabat publik.
Dalam video itu, yang bersangkutan tampak kehilangan kendali dan diduga berada di bawah pengaruh minuman keras atau zat tertentu. Meski lokasi kejadian berada di luar wilayah administratif desa yang dipimpinnya, publik menilai perilaku tersebut tetap mencederai etika jabatan, mengingat kepala desa merupakan representasi pemerintah di tingkat paling bawah yang melekat selama 24 jam.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor yang bersangkutan, oknum Kades tersebut tidak memberikan tanggapan. Bahkan, nomor awak media diketahui langsung diblokir, sehingga upaya klarifikasi tidak dapat dilakukan.
Sikap tersebut justru memicu sorotan dan kritik dari masyarakat. Publik menilai tindakan menghindari konfirmasi bukanlah langkah bijak dan mencerminkan kurangnya tanggung jawab moral sebagai pejabat publik.
Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda di Muratara menyayangkan kejadian ini. Mereka menilai, di tengah kondisi ekonomi desa yang masih membutuhkan perhatian serius, seorang kepala desa seharusnya memberikan contoh perilaku yang baik, bukan justru diduga menghabiskan waktu di tempat hiburan malam dengan cara yang tidak etis.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Bupati Musi Rawas Utara. Dugaan pelanggaran etika ini dinilai dapat mencoreng marwah pemerintahan daerah. Sanksi administratif hingga pencopotan jabatan disebut layak dipertimbangkan apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik berat. (*)